Pengawal Integritas, Penegak Keadilan Sosial di Banjarnegara
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Banjarnegara adalah organisasi kemasyarakatan yang berdedikasi pada pengawasan kebijakan publik, advokasi hukum, dan edukasi antikorupsi. Kami berdiri sebagai wadah bagi masyarakat yang peduli terhadap kebersihan tata kelola pemerintahan, berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah daerah sekaligus pelindung hak-hak rakyat dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lahir dari Kepedulian, Tumbuh dari Keberanian..
“Pencegahan korupsi bukan sekadar tugas aparat, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai pemilik sah negara ini.”
GNPK-RI Banjarnegara lahir dari keresahan bersama melihat masih adanya praktik pungutan liar, suap, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran daerah. Berawal dari sekelompok kecil pegiat hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat yang berdiskusi mencari solusi, kami memutuskan untuk melebur menjadi sebuah gerakan yang terorganisir dan berbadan hukum.Bertahun-tahun berlalu, gerakan ini telah membesar dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Banjarnegara. Namun, filosofi dasar kami tidak pernah berubah: Setiap laporan masyarakat harus didengar, setiap dugaan penyelewengan harus dikaji secara objektif, dan setiap warga berhak atas pelayanan publik yang bersih dari pungli. Kami percaya bahwa masyarakat yang teredukasi secara hukum adalah benteng terkuat melawan korupsi.
Tiga Pilar Utama Antikorupsi. Tanpa Kompromi.
Setiap langkah advokasi, investigasi, dan pengawasan yang kami lakukan selalu berpijak pada prinsip-prinsip yang kokoh. Kami tidak mencari sensasi pemberitaan, kami mencari keadilan dan perbaikan sistem.
Independen dan Objektif
Setiap kajian, rilis pers, dan laporan yang kami buat tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis maupun golongan tertentu. Kami bergerak murni berdasarkan data, fakta di lapangan, dan regulasi yang berlaku demi kepentingan publik Banjarnegara.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kami menuntut keterbukaan dari pemangku kebijakan, dan kami menerapkan standar yang sama di internal organisasi. Publik berhak tahu arah gerak kami, dan kami bertanggung jawab penuh serta dapat dipertanyakan atas setiap advokasi yang kami lakukan.
Edukasi dan Advokasi Berkelanjutan
Penindakan saja tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi. Kami hadir secara konsisten memberikan edukasi hukum ke desa-desa, sekolah, dan komunitas. Membangun kesadaran kolektif bahwa menolak suap adalah gaya hidup, bukan sekadar slogan.
KUNJUNGI SEKRETARIAT KAMI
Alamat: Jln. Letjend Suprapto No. 221, Kel. Wangon, Kec. Banjarmangu / Wangon Kabupaten Banjarnegara – Jawa Tengah.